METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Sabtu, 5 Agustus 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Baca Juga: DPRD Resmi Usulkan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Bekasi, Ini Nama-namanya
Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat menggunakan Aplikasi Simpel Pol dapat diunduh melalui HP anda.
Baca Juga: Dedie Rachim Resmikan Katana Margajaya dan Situ Gede, Dilatih Pencegahan dan Hadapi Bencana di Bogor
"Pelayanan SIM keliling ini merupakan upaya Polri dalam memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM" terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Salah satu manfaat SIM Keliling adalah efisiensi waktu, terutama bagi pemohon yang berdomisili jauh dari kantor Satpas.
Sehingga pemohon hanya tinggal datang ke lokasi mobil SIM Keliling terdekat yang telah ditentukan sesuai jadwal.
Baca Juga: Sudah Panen Padi Ratusan Ribu Ton, Purwakarta Sebut Bisa Panen Tiga Kali dalam Setahun
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutupnya. (Devina Maranti)