METROPOLITAN.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin berseri-seri.
Sebab Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perihal kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gembira tersebut disampaikan pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024) pada pukul 13.50 WIB, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Tolak Tawaran Klub Lain, Ternyata Ini Alasan Aji Santoso Lebih Milih Tukangi Persikabo 1973 Bogor
Mengutip jawapos.com, sebagaimana yang disebutkan oleh Jokowi dalam Pidato pengantar RAPBN, selain PNS dan ASN, ada juga dari personel TNI, Polri dan pensiunan yang berhak menerima kenaikan gaji.
Masing-masing kenaikan 8% bagi pegawai abdi negara aktif dan 12% untuk pensiunan.
Dengan diumumkan kenaikan gaji yang dipaparkan oleh Jokowi pada Pidato RAPBN, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja, kesejahteraan taraf hidup baik dari aspek ekonomi dan pembangunan nasional hingga lintas daerah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 17 Agustus 2023 Berpotensi Hujan di Kota dan Kabupaten Ini
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS ini terakhir diumumkan pada tahun 2019 lalu, yang artinya terhitung sudah hampir lima tahun belum ada kenaikan gaji yang dilakukan oleh pemerintah.
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, yang mana kenaikan gaji ASN rata-rata sekitar 5%, termasuk personel TNI dan Polri.
Selama dua periode menjabat, Presiden Jokowi tercatat hanya dua kali melakukan kenaikan gaji PNS, yaitu pada tahun 2019 dan 2023.
Baca Juga: Kalahkan Sevila Lewat Adu Penalti, Manchester City Angkat Trofi Piala Super Eropa 2023
Sehubungan dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Berikut adalah jumlah rincian kisaran yang akan diterima oleh para abdi negara mengacu berdasarkan angka persentase yang telah ditetapkan per Rabu 16 Agustus 2023.