Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! Segini Jumlah Pendapatan para PNS Setelah Alami Kenaikan Gaji 8 persen

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:29 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Golongan I (juru) ditujukan untuk lulusan SD sampai SMP yang aktif dengan jumlah 8% akan menerima paling kecil Rp 1.685.860 dan yang tertinggi sebesar Rp 2.901.420.

Golongan II (pengatur) ditujukan untuk lulusan SMA hingga D3 yang aktif dengan persentase 8% akan menerima minimal Rp 2.183.976 dan tertinggi Rp 4.124.600.

Golongan III (penata) ditujukan untuk lulusan setara S1 atau setara D4 hingga S3 yang aktif akan menerima kisaran minimal Rp 2.785.752 dan maksimal Rp. 5.180.760

Golongan IV (pembina) ditujukan untuk puncak karir yang aktif akan menerima minimal di kisaran Rp 3.287.844 dan maksimal bisa mencapai Rp 6.373.296

Baca Juga: Tingkatkan Nasionalisme, Bupati Purwakarta Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih buat Masyarakat

Sedangkan untuk pensiunan dari Golongan I (juru) akan menerima persentase 12% dengan kisaran Rp 1.753.294 hingga paling besar Rp 2.175.076

Untuk pensiunan dari Golongan II (pengatur) akan menerima gaji minimal Rp 2.271.335 hingga maksimal Rp 4.290.624.

Sementara itu, pensiunan Golongan III (penata) akan mendapatkan gaji berkisar Rp 2.897.182 hingga paling besar Rp 5.387.990

Dari golongan puncak karir, IV (pembina) berpotensi mendapatkan gaji paling banyak di antara golongan lainnya, mulai dari Rp 3.419.357 hingga mencapai maksimal Rp 6.628.227

Besaran gaji tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk tunjangan pangan anak dan tunjangan kinerja tetap masih diberikan.

Ketetapan kenaikan gaji yang diumumkan tersebut baru benar-benar bisa diterapkan mulai pada awal tahun 2024 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X