Jumlah sekitar 3 ribu orang. Tenaga GTT memang dibutuhkan untuk menjalankan roda penggerak dunia pendidikan yang kekurangan tenaga guru berstatus PNS.
Namun, secara hukum hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 48 tahun 2015 tentang larangan perekrutan tenaga honorer.
Sehingga untuk saat ini, pemerintah daerah masih mengalami kesulitan mengalokasikan dana APBD untuk kesejahteraan GTT.
SUMBER : Jpnn