Bogor - Dalam dunia kerja, meterai memang menjadi barang yang sangat penting dan banyak digunakan untuk memperkuat sebuah kesepakatan, misalnya kontrak kerja, akta jual beli, dan lain-lain. Harga materai pun bisa dibilang cukup murah dan banyak tersedia di toko-toko.
Meski harganya murah, Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar, masih saja ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memalsukan meterai tersebut.
Penyidik Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran meterai palsu yang dipasarkan melalui situs marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.
Tim Fismondev Polda Metro Jaya juga telah menangkap delapan tersangka berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF, di Bandung, Bogor, serta Jakarta. Barang bukti berupa 64.412 keping meterai palsu dengan nominal Rp6.000, yang dijual dengan harga Rp1.500 per lembar, diamankan.
Para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya selama tiga tahun terakhir dan membuat negara merugi sebesar total Rp6.065.163.750.
"Ini yang saya pegang ada 25 ribu meterai Rp6.000 yang dijual pelaku Rp1.500, yang seharusnya dijual oleh negara Rp6.000. Dikalikan saja 25 ribu meterai dengan harga normal Rp6000, ketemu harga Rp150 juta, dan harusnya itu masuk ke kas negara," tutur Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti kepada Berita Satu.
Joni menyatakan, para pelaku cukup pintar dalam menduplikasi atau memalsukan meterai karena kalau dilihat sekilas tampak seperti aslinya. "Kalau yang asli dikeluarkan Peruri, ada hologramnya, kelihatan kalau dilihat, tapi yang palsu ini tidak," katanya.
Penangkapan ini juga mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya mengimbau masyarakat untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah.
"Baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran persnya.
"Kami menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan," Hestu menambahkan.
Ditjen Pajak pun membagikan kiat-kiat untuk mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli. Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain.
- Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000,00 memiliki warna hijau.
- Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu.
- Teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu.
- Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL".
- Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK".
- Teks nominal "3000" dan "6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu.
- Teks "TIGA RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu, teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "6000" dengan warna ungu.
- Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau.
- Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam.
- Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel.
- Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri.
- Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
"Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Cara identifikasinya adalah dengan Dilihat, Diraba, dan Digoyang," imbuhnya.
Untuk lebih jelas, berikut panduan identifikasi keaslian meterai tempel yang disampaikan oleh Perum Peruri: Identifikasi Meterai.
Bagi masyarakat yang mendapat informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah sebaiknya segera mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.