Senin, 22 Desember 2025

Waspada!!! Materai Palsu Beredar di Bogor

- Kamis, 22 Maret 2018 | 14:26 WIB

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

Sumber : Beritagar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X