berita-hari-ini

RKUHP Resmi Disahkan, Pasal-Pasal Ini Berpotensi jadi Pasal Karet

Selasa, 6 Desember 2022 | 16:08 WIB
ILUSTRASI Demonstrasi tolak RKUHP. (Dok. JawaPos.com)

Ayat (2)Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. (sua/dtk/ryn)

Halaman:

Tags

Terkini