METROPOLITAN.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini resmi dan sah menjadi Undang-undang usai rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya pimpinan rapat DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari suara.com, Selasa 6 Desember 2022 "Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco akhirnya mengetok palu sebagai simbol disahkannya RKUHP setelah kurang lebih 60 tahun menempuh perjalanan panjang. Disahkannya aturan tersebut, ada banyak yang berpotensi jadi pasal karet.
Hal itu diungkapkan Ketua YLBHI M Isnur. Ia menyatakan RKUHP banyak berpotensi menjadi pasal karet.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan, potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan, potensial sekali," katanya seperti dikutip dari detikcom, Selasa 6 Desember 2022.
Berikut sebagian pasal-pasal yang disebut berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218
- Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
PENJELASAN: Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.