Sementara itu untuk kelanjutan OPM, menurut Entis pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Sisanya otomatis jadi Silpa pada Disdagin.
Sedangkan untuk sisa paket berikutnya tergantung dari rekomendasi Inspektorat dan BPKAD, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak karena batas penggunaan anggaran hanya pada 29 Desember," ungkapnya. (mam)