"GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset. Apabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik," tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari PD Makmur terkait somasi yang dilayangkan tersebut. (ryn)