berita-hari-ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 14 Februari 2023

Selasa, 14 Februari 2023 | 05:51 WIB
Suasana pelayanan SIM Keliling di Graha Pena Radar Bogor. (Instagram @satlantas_polrestabogorkota)

 

METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Namun masyarakat juga bisa melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 14 Februari 2023 dilaksanakan di Graha Pena Radar Bogor Yasmin. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Jelang Pilkades Leuwimalang Cisarua Bogor, Tetapkan 5.540 DPT

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Baca Juga: Belum Setahun Menikah, Rizal Djibran Dilaporkan Istri ke Polisi Gegara KDRT dan Kekerasan Seksual

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (devina)

Tags

Terkini