Minggu, 21 Desember 2025

Apdesi Desak Pemda Tunda Berlakukan UU Desa

- Selasa, 16 Februari 2016 | 09:00 WIB

METROPOLITAN.ID - Asosiasi Perangkat dan Kepala Desa (Apdesi) se-Kabupaten Sukabumi mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Karena keberadaan dua peraturan yang menegaskan paling rendah parangkat desa harus mengantongi ijazah pendidikan terendah SMA atau sederajat, dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas desa. “Bahkan Apdesi menilai bila pemberlakuan tersebut dilakukan, dikhawatirkan sebagian besar desa di Kabupaten Sukabumi terancam gulung tikar. Apalagi dari hasil inventarisir Apdesi, dari 381 desa diperkirakan lebih dari setengahnya, perangkat desa tidak mengantongi ijazah SMA,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Apdesi Kabupaten Sukabumi Ojang Sopandi, kemarin. Ojang Sopandi mengatakan, selain mendesak penundaan, Apdesi menilai peraturan pemerintah tersebut akan menimbulkan banyak pengangguran. Para perangkat desa yang sebagian berusia produktif pun tak lagi memperoleh pekerjaan. (pr/els/wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X