METROPOLITAN – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar segera bebas bersyarat pada Oktober 2016. Antasari sendiri mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada 17 Agustus lalu. Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan, Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) terdiri dari berbagai unsur di dalamnya, mulai dari pihak Lapas Klas IA Tangerang, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dan lainnya. Dari hasil pengamatan dan penilaian TPP, Antasari dinilai layak bebas bersyarat. ”Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik dan menjadi teladan dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak,” ujarnya.
Sementara itu, meski masih bebas dua bulan lagi, Antasari sudah mengatur skenario kepulangan dirinya ke rumah. ”Pak Antasari mau pulang naik angkot saja katanya ke rumahnya di Tangerang,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Antasari tidak mau disambut secara berlebihan saat hari pembebasannya. Dia menilai kliennya memilih tetap low profile. ”Katanya malas kalau dijemput naik mobil. Makanya, mau naik angkot saja, ” imbuhnya.
(tib/ er/py)