Metropolitan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan, minggu depan. Saat ini Kejari masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak TNI Polri.
“Rencana Selasa (13/9/2016), kami masih menunggu kordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI serta pendalaman berkas.” kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Irfan Wibowo, saat dikonfirmasi Minggu (11/9/2016.
Dikatakannya, saat ini berkas sudah selesai dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.
Irfan menuturkan, sebelum pelimpahan berkas dilakukan, tim jaksa akan melakukan rapat terakhir pembahasan berkas. Dengan begitu, jaksa pun akan siap untuk menyidangkan keempat tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebelum limpah akan ada last final meeting dulu. Kami juga menanti hadirnya satu orang JPU lagi, karena sedang bertugas ke Bukittinggi,” tandasnya. Kejari Bandung sendiri tak mau sembarangan dalam menangani perkarta itu.Bahkan, pelimpahan ke pengadilan masih menunggu kordinasi dengan pihak Polri dan TNI, demi pertimbangan keamanan bagi para tersangka.
Seperti diketahui, kasus itu sempat menghebohkan karena korban meninggal merupakan anggota TNI. Sedangkan para pelaku, diduga merupakan anggota berandalan bermotor.
Irfan menambahkan, persiapan yang dilakukan Kejari Bandung dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini, yakni dengan melakukan kordinasi antar instansi yang terkait.
“Kami melakukan penanganan kasus ini secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (1/9/2016) lalu, keempat tersangka kasus itu dilimpahkan penyidik Polrestabes ke Kejari Bandung. Proses pelimpahan bahkan harus menyertakan kendaraan taktis barracuda Brimob Polda Jabar. Keempat tersangka mendapatkan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RA alias Dores, MGA alias Bule, EM alias Paku dan ERS langsung menghuni Rutan Kebonwaru Bandung.
sumber : republika