METROPOLITAN - Kantor Samsat Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dipenuhi warga pada hari pertama diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kendaraan. Warga pun keberatan dengan tarif baru, terlebih pelayanan di Kantor Samsat belum memuaskan. “Katanya tarif naik untuk memperbaiki pelayanan, ini kok sama saja,” ujar warga Cibadak, Dewi.
Wanita yang datang untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motornya itu sudah berada di Kantor Samsat sejak pukul 07:00 WIB. Namun hingga pukul 14:00 WIB masih saja antre. “Seharusnya ada persiapan, karena dari beberapa hari lalu sudah antre terus,” ujarnya.
Warga lainnya, Reni, juga mengeluhkan kenaikan tarif dan pelayanan di Kantor Samsat. “Kita tidak tahu apa alasan kenaikan tarif ini. Kalau untuk pelayanan, buktinya masih kayak gini,” ujar warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu.
Kepala Seksi Pelayanan Samsat Cibadak Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan terus memperbaiki pelayanan cepat dan transparan kepada masyarakat.
(suk/er/py)