METROPOLITAN – Pasca-penangkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mencatat ada lebih dari 1.200 WNA yang saat ini dalam pengawasan. Sebagian besar berasal dari Tiongkok atau Negeri Tirai Bambu, Korea dan negara di Asia serta Eropa lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Filianto Akbar mengatakan, dari 1.200 orang lebih WNA yang saat ini diawasi, warga negara Tiongkok 400 orang, sisanya Korea dan sejumlah negara lainnya. Filianto mengaku pengawasan dilakukan lantaran keberadaannya di Indonesia, khususnya Sukabumi dan Cianjur dalam waktu dan syarat tertentu, seperti kerja dan kunjungan wisata.
Filianto mengungkap sepanjang 2016 pihaknya sudah menindak 43 WNA ilegal yang terbukti melanggar aturan, seperti tidak bisa menunjukkan paspor, penyalahgunaan tempat izin tinggal dan memalsukan akta nikah.
Sementara setelah ditangkap petugas imigrasi, tiga WNA asal China menjalani tes narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Ketiganya Lin Jingui (40), Lin Hui (43) dan Chen Mingjie (45) asal Fujian, China yang bekerja di pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kami melakukan uji screening narkoba atau tes urine terhadap tiga WNA asal China,” kata Kepala BNNK Kabupaten Sukabumi AKBP Deni Yus Danial.
Hasil uji screening atau tes urine tersebut, kata Deni, negatif mengonsumsi narkoba. Pemeriksaan ini sebagai bagian dari program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kepala Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu penyalur yang beroperasi secara ilegal dengan mempekerjakannya di pabrik bata. ”Dari kasus ini kita memburu dua warga negara asing asal China sebagai penyalurnya bekerja pabrik bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi,” kata Filianto.
Menurut dia, ketiga tenaga kerja asing ilegal yang ditahan sudah bekerja enam bulan di pabrik bata. Mereka berada pada posisi sebagai teknisi mesin. ”Mereka ditangkap karena visa yang digunakannya bukan untuk bekerja, tetapi kunjungan,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, tiga WNA China ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Dari hasil penyelidikan diketahui ketiganya baru bekerja enam bulan. Mereka pun tidak dapat menunjukkan dokumen asli untuk izin tinggal di Indonesia.
(rep/mer/er/py)