Senin, 22 Desember 2025

Retribusi Bus di Terminal Sukabumi Dihapus

- Kamis, 12 Januari 2017 | 10:42 WIB

METROPOLITAN - Retribusi Angkutan Kota Antarprovinsi (AKDP) dan Angku­tan Kota Antarprovinsi (AKAP) di Termi­nal KH A Sanusi, Sukabumi, dihapus sejak 1 Januari 2017.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, penghapusan itu sesuai kebijakan pemerin­tah pusat. “Itu penarikan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Otomatis di Terminal KH A Sanusi juga tidak ada pena­rikan retribusi,” ujarnya.

Menurut Abdul, kebijakan tersebut ber­tujuan agar personel dishub yang berada di terminal tipe A memiliki jiwa enterpreneur. Sehingga pendapatan pemerintah itu dari pengelolaan lahan terminal. ”Nanti di ter­minal itu akan bekerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya. Ia menambahkan, kerja sama itu misalnya ada beberapa kafe di ruang tunggu. Hasil sewa lahan nantinya menjadi pendapatan negara.

“Meski pemanfaatan lahan di seputar ter­minal masih menunggu instruksi pemerin­tah pusat, pengelolaan terminal dibuat senyaman mungkin ya seperti bandara lah,” terangnya.

Tapi, sambung Abdul, pihaknya masih diberi kewenangan untuk memungut re­tribusi di Terminal Tipe C yang masih berada di seputar Terminal Tipe A. Pemun­gutan yang dimaksud untuk angkutan kota yang memang masuk ke Terminal Tipe C. ”Tahun ini memang kita sudah tidak mencantumkan target retribusi AKAP dan AKDP, hanya retribusi angkutan ko­ta,” ujarnya.

Dengan begitu, AKDP dan AKAP bebas melintas di terminal KH A Sanusi tanpa harus memikirkan retribusi. Sebab, se­lama ini retribusi di terminal tersebut sebesar Rp200 untuk setiap kendaraaan. ”Di terminal KH A Sanusi itu ada sekitar 300 bus AKAP dan AKDP yang aktif,” pungkasnya.

(yan/hep/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X