METROPOLITAN - Retribusi Angkutan Kota Antarprovinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal KH A Sanusi, Sukabumi, dihapus sejak 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, penghapusan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Itu penarikan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Otomatis di Terminal KH A Sanusi juga tidak ada penarikan retribusi,” ujarnya.
Menurut Abdul, kebijakan tersebut bertujuan agar personel dishub yang berada di terminal tipe A memiliki jiwa enterpreneur. Sehingga pendapatan pemerintah itu dari pengelolaan lahan terminal. ”Nanti di terminal itu akan bekerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya. Ia menambahkan, kerja sama itu misalnya ada beberapa kafe di ruang tunggu. Hasil sewa lahan nantinya menjadi pendapatan negara.
“Meski pemanfaatan lahan di seputar terminal masih menunggu instruksi pemerintah pusat, pengelolaan terminal dibuat senyaman mungkin ya seperti bandara lah,” terangnya.
Tapi, sambung Abdul, pihaknya masih diberi kewenangan untuk memungut retribusi di Terminal Tipe C yang masih berada di seputar Terminal Tipe A. Pemungutan yang dimaksud untuk angkutan kota yang memang masuk ke Terminal Tipe C. ”Tahun ini memang kita sudah tidak mencantumkan target retribusi AKAP dan AKDP, hanya retribusi angkutan kota,” ujarnya.
Dengan begitu, AKDP dan AKAP bebas melintas di terminal KH A Sanusi tanpa harus memikirkan retribusi. Sebab, selama ini retribusi di terminal tersebut sebesar Rp200 untuk setiap kendaraaan. ”Di terminal KH A Sanusi itu ada sekitar 300 bus AKAP dan AKDP yang aktif,” pungkasnya.
(yan/hep/er/py)