Minggu, 21 Desember 2025

Gara-gara TKA Ilegal, Kantor Imigrasi Didemo

- Selasa, 17 Januari 2017 | 08:49 WIB

 METROPOLITAN – Ratusan massa dari organisasi masyarakat (ormas) yang bera­sal dari Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, kemarin. Mereka menuntut Imigrasi mengusut tun­tas kasus Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Sukabumi.

Dalam aksinya, massa meminta Imigrasi menjelaskan banyaknya Tenaga Kerja Asi­ng (TKA) ilegal di Sukabumi. Belakangan, tiga warga negara China yang diamankan Imigrasi karena bekerja sebagai buruh batu bata di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

”Imigrasi jangan sampai meloloskan pe­kerja ilegal itu bekerja di Sukabumi,” kata seorang perwakilan massa dari Garis, Abah Ale. Ia berharap pekerja asing yang ilegal di Sukabumi ditindak, termasuk mencegah adanya calo pekerja asing ilegal yang ma­suk ke Sukabumi. ”Keberadaan pekerja asing ilegal tersebut mengancam para pe­kerja lokal khususnya Sukabumi,” tambah perwakilan ormas Kompak, Dace Alisandi.

Sebab, menurut Dace, banyak pekerja asing yang bekerja sebagai pekerja kasar yang sebenarnya bisa dikerjakan orang Indonesia. Ke depan, perusahaan yang ada di Sukabumi lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal daripada luar negeri demi menekan tingginya angka pengang­guran dan kemiskinan di daerah.

Dace menjelaskan, jangan sampai Imigra­si Sukabumi membiarkan keberadaan pe­kerja asing ilegal di Sukabumi. Ormas akan mengawal upaya pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi dan pemkab.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar mengata­kan, jumlah pekerja asing asal China memang lebih banyak dibanding dari negara lain. Ada sekitar 1.200 WNA yang berada di bawah pengawasan Imigrasi Sukabumi. Ribuan WNA itu tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Suka­bumi dan Kabupaten Cianjur. Pada 2016 lalu, Imigrasi Sukabumi menangani 43 ka­sus WNA yang bermasalah.

(rep/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X