METROPOLITAN – Ratusan massa dari organisasi masyarakat (ormas) yang berasal dari Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, kemarin. Mereka menuntut Imigrasi mengusut tuntas kasus Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Sukabumi.
Dalam aksinya, massa meminta Imigrasi menjelaskan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Sukabumi. Belakangan, tiga warga negara China yang diamankan Imigrasi karena bekerja sebagai buruh batu bata di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
”Imigrasi jangan sampai meloloskan pekerja ilegal itu bekerja di Sukabumi,” kata seorang perwakilan massa dari Garis, Abah Ale. Ia berharap pekerja asing yang ilegal di Sukabumi ditindak, termasuk mencegah adanya calo pekerja asing ilegal yang masuk ke Sukabumi. ”Keberadaan pekerja asing ilegal tersebut mengancam para pekerja lokal khususnya Sukabumi,” tambah perwakilan ormas Kompak, Dace Alisandi.
Sebab, menurut Dace, banyak pekerja asing yang bekerja sebagai pekerja kasar yang sebenarnya bisa dikerjakan orang Indonesia. Ke depan, perusahaan yang ada di Sukabumi lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal daripada luar negeri demi menekan tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.
Dace menjelaskan, jangan sampai Imigrasi Sukabumi membiarkan keberadaan pekerja asing ilegal di Sukabumi. Ormas akan mengawal upaya pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi dan pemkab.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar mengatakan, jumlah pekerja asing asal China memang lebih banyak dibanding dari negara lain. Ada sekitar 1.200 WNA yang berada di bawah pengawasan Imigrasi Sukabumi. Ribuan WNA itu tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Pada 2016 lalu, Imigrasi Sukabumi menangani 43 kasus WNA yang bermasalah.
(rep/er/py)