Senin, 22 Desember 2025

Larangan Merokok Di Dalam Kantor

- Selasa, 17 Januari 2017 | 22:00 WIB

METROPOLITAN - Beberapa desa sudah menerapkan larangan rokok di kantor desa, walaupun larangan itu sudah terpajang masyarakat tetap merokok aktif.

Sekretaris Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Usep Suryatna menjelaskan larangan tersebut sengaja dipasang di setiap sudut agar masyarakat mengtahui memasuki area kantor bebas asap rokok.

“Bukan tanpa alasan, secara medis tidak baik juga untuk kesehatan dan saya secara pribadi saya tidak suka lantaran pengap ,” jelasnya.

Akan tetapi disesalkan para perokok aktif tetap saja sengaja merokok di area kantor, bahkan dengan sengaja membawa asbak memasuki ruangan.

“Saya sesalkan kesadaran masyarakat dan tamu ke desa masih minim sekali berbeda dengan di negera lain,” bebernya.

Dijelaskannya sebenarnya masyarakat bisa merokok asalkan diluar areal Kantor Desa Sindanglaya. Akan tetapi mereka sangat disayangkan masih mengabaikannya.

”Padahal larangan ini dilakukan agar masyarakat bisa dibiasakan hidup sehat dan bisa saling menghargai. Saya harapkan mereka bisa mentaati kebijakan yang ada,” pungkasnya.

SUMBER : pojok satu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X