Minggu, 21 Desember 2025

BNN Waspada Peredaran Tembakau Gorila FPI

- Rabu, 18 Januari 2017 | 08:26 WIB

METROPOLITAN – Maraknya pere­daran tembakau gorila, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi meningkatkan kewaspadaan. Hal tersebut menanggapi keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permen­kes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tertanggal 5 Januari 2017 yang isinya pengkategorian tembakau gorila se­bagai narkotika jenis baru.

Kepala BNN Kabupaten Sukabumi AKBP Yus Danial tak menampik pereda­ran tembakau gorila mulai terendus di kabupaten dan Kota Sukabumi. Saat ini pihaknya tengah memetakan peredaran­nya. ”Tak hanya bagi pengedar, untuk penggunanya pun bakal ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahan baku pembua­tan tembakau gorila itu berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur air sela­njutnya disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk senyawa kimia itu mengandung Ab-chiminaca yang merupakan salah satu jenis ganja sintetis. Penggunanya bisa berhalusinasi.

(suk/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X