METROPOLITAN – Maraknya peredaran tembakau gorila, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi meningkatkan kewaspadaan. Hal tersebut menanggapi keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tertanggal 5 Januari 2017 yang isinya pengkategorian tembakau gorila sebagai narkotika jenis baru.
Kepala BNN Kabupaten Sukabumi AKBP Yus Danial tak menampik peredaran tembakau gorila mulai terendus di kabupaten dan Kota Sukabumi. Saat ini pihaknya tengah memetakan peredarannya. ”Tak hanya bagi pengedar, untuk penggunanya pun bakal ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahan baku pembuatan tembakau gorila itu berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur air selanjutnya disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk senyawa kimia itu mengandung Ab-chiminaca yang merupakan salah satu jenis ganja sintetis. Penggunanya bisa berhalusinasi.
(suk/er/py)