Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pasar Pelita Terus Berlanjut

- Kamis, 19 Januari 2017 | 03:00 WIB

METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi sudah melakukan action terkait penyelesaian kasus perdata Pasar Pelita terhadap pihak ketiga yakni PT AKA.

Hal tersebut menyusul, adanya MoU antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

Kejari Sukabumi sebagai pengacara negara membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha.

“Surat kuasa khusus (SKK) sudah kami terima dari pemkot. Kami sudah melayangkan surat kepada PT AKA pada Kamis (12/1) lalu,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Suryono saat ditemui di ruang kerjanya

Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap PT AKA menagih kewajiban pihak pengelola berupa jaminan pelaksanaan atau bank garansi terkait kontrak pembangunan Pasar Pelita. Jaminan tersebut senilai Rp19,5 miliar yang semestinya sudah diterima oleh pemkot.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X