METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi sudah melakukan action terkait penyelesaian kasus perdata Pasar Pelita terhadap pihak ketiga yakni PT AKA.
Hal tersebut menyusul, adanya MoU antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Kejari Sukabumi sebagai pengacara negara membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha.
“Surat kuasa khusus (SKK) sudah kami terima dari pemkot. Kami sudah melayangkan surat kepada PT AKA pada Kamis (12/1) lalu,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Suryono saat ditemui di ruang kerjanya
Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap PT AKA menagih kewajiban pihak pengelola berupa jaminan pelaksanaan atau bank garansi terkait kontrak pembangunan Pasar Pelita. Jaminan tersebut senilai Rp19,5 miliar yang semestinya sudah diterima oleh pemkot.