Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Habib Rizieq Dimediasi?Begini Penjelasan Kapolri

- Jumat, 20 Januari 2017 | 18:00 WIB

METROPOLITAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, proses hukum terhadap sejumlah laporan terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq bakal diproses sebagaimana kasus-kasus lainnya.

Tito menganggap laporan-laporan itu bukan hal yang luar biasa, karena selama ini Polri sudah punya prosedur standard untuk memproses sebuah perkara.Disinggung mengenai permintaan mediasi perkara oleh Rizieq, Tito menyatakan belum mengetahui.’’Yang kami dengar hanya di media massa,’’ terangnya di kantor Kemensesneg kemarin (19/1).

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada permintaan resmi kepada penyidik soal upaya mediasi tersebut.Bila memang pada akhirnya pihak Rizieq mengajukan permintaan mediasi, penyidik juga tidak bisa langsung mengabulkan saat itu juga.’’Itu kan tergantung pelapornya, mau diteruskan atau tidak,’’ lanjut mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Lagipula, sebagian dari kasus yang terkait dengan Rizieq sebnarnya tidak termasuk delik aduan. Artinya, tanpa ada laporan pun polisi bisa mengusut.’Tapi ada yang namanya restorative justice juga kalau dalam kasus-kasus yang ringan,’’ jelasnya. Bila pelapor menyatakan selesai, maka kasusnya dinyatakan selesai.

SUMBER : Jpnn

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X