Senin, 22 Desember 2025

Pertagas Terapksan Sistem Token

- Senin, 23 Januari 2017 | 20:00 WIB

METROPOLITAN - PT Pertagas Niaga selaku pengelola jaringan gas (jargas) kota membuat terobosan baru seperti PLN, yakni menerapkan sistem pembayaran token untuk pelanggannya yang baru. Tujuannya tidak ada lagi pelanggannya yang  menunggak pembayaran tagihan gas.

Manager City Gas PT Pertagas Niaga, Virani Yusnita Sari mengatakan, penerapan sistem token kepada pelanggan jargas baru dilakukan tahun ini. Untuk itu, pihaknya sengaja memilih Kota Prabumulih sebagai pilot project.

“Selain penambahan jaringan sebanyak 59 ribu sambungan rumah tangga (SR), ada juga pembangunan jargas menggunakan investasi Pertamina sebanyak 1.986 SR. Nah, pelanggan inilah yang akan menggunakan token gas,” ujar Virani yang dilansir Sumatera Ekspres, Senin (23/1).

Menurutnya, dengan penggunaan sistem token akan mempermudah pelanggan dalam mengatur pengeluarannya yang digunakan untuk pemakaian gas. Seperti halnya pada token listrik. “Selain itu, memperkecil peluang pelanggan untuk melakukan tunggakan,” katanya.

Virani juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Prabumulih yang telah membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk membayar tagihan gas tepat waktu. “Kejaksaan juga digandeng untuk menindak pelanggan yang menunggak. Dukungan pemda seperti ini sangat membantu kami dalam mengelola jargas,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya menuturkan penerapan token jargas cukup ampuh untuk mengatasi tunggakan pelanggan yang besar. “Data yang ada, tunggakan warga ini cukup besar. Makanya, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” terangnya.

Dikatakan Ridho, pihaknya juga telah memberikan tindakan tegas kepada penunggak dengan mencabut sambungan gas ke rumahnya. “Tiga bulan tidak membayar langsung kami cabut. Sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan,” pungkasnya.

 

SUMBER : pojok satu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X