METROPOLITAN - Kasus dugaan zina Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni belum tamat meski laporan sudah dicabut Aipda Sulis Heri, suami Farida. Sebelumya jaksa telah menerima berkas perkara dan memberikan petunjuk pada penyidik Polda Kalteng agar ada penambahan pasal.
Ketua Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu Menteng Aswin yang mendatangi Kejati Kalteng, memberi dukungan pada kejaksaan atas petunjuk terhadap perkara dugaan zina Bupati.
“Kita mendukung petunjuk jaksa soal penambahan pasal tersebut. Hukum harus ditegakkan. Penyidik juga dapat konsisten menjalankan petunjuk dengan Pasal 279 KUHP,” ujar Menteng Aswin.
Sementara tokoh Katingan, Barlen, prihatin dan sedih atas perbuatan Bupati Yantenglie yang melakukan tindakan asusila. Kejadian itu jadi contoh buruk bagi masyarakat.
“Saya sudah berbicara dengan tokoh Katingan dan semuanya prihatin atas kejadian memalukan tersebut,” ujar pria kelahiran Tumbang Samba ini.
Bupati Katingan adalah pejabat dan figur, kata Barlen, yang harusnya mampu memberi contoh baik. Tapi ini justru berbuat asusila. Dia meminta DPRD Katingan terus bekerja dengan pansus yang ada dan proses pemakzulan terus berjalan.
“Kita mendukung proses hukum terus berlanjut dan setuju dengan petunjuk jaksa adanya Pasal 279 KUHP,” ucap Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Trihandoko melalui Ketua tim jaksa Hamsah mengakui, berkas perkara perzinaan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni telah diambil penyidik Polda. “Berkasnya sudah diambil,” ujar Hamsah.
Terkait petunjuk yang ada, Hamsah menegaskan diserahkan pada penyidik untuk menyikapinya dan pihaknya tidak mau berkomentar terlalu jauh. Karena pastinya berkas sudah diteliti dan petunjuk sudah disampaikan.
SUMBER : pojok satu