METROPOLITAN – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pelaku pembunuhan karyawan PT Nina Venus Parungkuda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, kemarin. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas tuntutan yang sempat empat kali tertunda.
Korban Heti Sulastri (19) karyawan perusahaan rambut palsu tewas di kamarnya di Kampung Leuwikeked, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/5/2016). Pelaku tak lain pacar korban, SP (20) yang sempat mendatangi rumah duka dan melayat korban setelah ditemukan tewas dengan bekas cekikan di leher.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunungendut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Sukabumi, beberapa hari setelah pembunuhan. JPU yang dipimpin Aji Sukartaji itu mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(suk/er/py)