Senin, 22 Desember 2025

LALI Tanggapi Soal PT TIV Tak Kantongi Sipa

- Jumat, 27 Januari 2017 | 08:28 WIB

METROPOLITAN – Direktur Lembaga Alam Lestari Indonesia (LALI) Aang Her­lan Hudaya menanggapi adanya peru­sahaan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Sukabumi yang tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (Sipa) hingga 22 tahun. Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu melakukan sidak dan mendapati PT Tirta Investama (TIV) di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA). ”Kalau kami sih, semua itu memang harus mengikuti perda sesuai aturan yang berwenang yang berada di Kabupaten Sukabumi, terutama Pemkab Sukabumi,” kata Aang. “Tinggal semua diserahkan kepada mereka saja sesuai peraturan. Walau di sisi lain kami juga bermitra dengan perusahaan tersebut. Tapi itu kan aturan yang telah ditetapkan pe­merintah,” sambungnya.

(hep/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X