METROPOLITAN – Direktur Lembaga Alam Lestari Indonesia (LALI) Aang Herlan Hudaya menanggapi adanya perusahaan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Sukabumi yang tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (Sipa) hingga 22 tahun. Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu melakukan sidak dan mendapati PT Tirta Investama (TIV) di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA). ”Kalau kami sih, semua itu memang harus mengikuti perda sesuai aturan yang berwenang yang berada di Kabupaten Sukabumi, terutama Pemkab Sukabumi,” kata Aang. “Tinggal semua diserahkan kepada mereka saja sesuai peraturan. Walau di sisi lain kami juga bermitra dengan perusahaan tersebut. Tapi itu kan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” sambungnya.
(hep/er/py)