Senin, 22 Desember 2025

DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

- Kamis, 2 Februari 2017 | 00:00 WIB

Ammy mengaku prihatin dengan fakta bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya dan polanya semakin beragam.

Namun, aturan mengenai perkosaan di KUHP dianggap belum mampu menjangkau tingginya jumlah kasus kekerasan seksual.

"Karena terminologinya hanya sampai kepada apabila ada penetrasi laki-laki kepada perempuan. Baru seseorang bisa dijerat pidana pemerkosaan," ujar Politisi PAN itu.

"Sementara aduan-aduan yang kami terima, langsung maupun melalui Komnas, itu sekarang banyak yang melakukan perkosaan tidak dengan kelamin," sambungnya.

Pidana yang mungkin dijatuhkan, kata Ammy, hanya lah pidana pencabulan dengan hukuman ringan.

Padahal, jenis kekerasan seksual seperti itu melahirkan trauma berkepanjangan. "Bisa merusak masa depan bahkan tidak sedikit yang berujing ke kematian," ujarnya.

Oleh karena itu, RUU PKS berupaya mengakomodasi apa yang tak bisa dijangkau KUHP. UU selama ini dianggap fokus pada penindakan dan penjatuhan pidana bagi pelaku. Sementara korbannya terkesan dibiarkan.

"Negara hadir memberikan pemulihan psikologis bagi korban. luka-luka fisik juga diberikan. Di luar itu kami coba mengejar pertanggungjawaban pelaku. Makanya diatur skema ganti kerugian."

 

SUMBER : kompas

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X