METROPOLITAN – Petugas Satuan Antinarkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap MP, warga Kampung Kadulawang, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kampung Paris, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi beserta barang bukti belasan ribu butir pil setan berbagai merek.
Kepala Satuan Narkoba AKP Yadi Kusyadi mengatakan, pelaku memesan melalui online dan barangnya diantar jasa pengiriman. “Dia sudah kita incar dari sebulan terakhir. Konsumennya banyak pelajar dan pemuda di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Yadi mengaku menyita banyak barang bukti pil setan dari tangan MOP. Belasan ribu butir yang terdiri dari Pil Dumolid 5 mg, Alprazolam 1.0 mg, Riklona 2mg, Hexymer, Thramadol, Bamgetol.
(suk/ er/py)