Kalau pun polisi benar-benar tidak tahu soal itu, lanjut Mahfud, maka polisi harus memanggil orang mengetahui persoalan tersebut, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merasa haknya dirugikan.
Menurut Mahfud, ucapan Ahok dan pengacaranya yang mengaku memiliki bukti percakan SBY dan KH Ma’ruf Amin merupakan intersepsi atau penyadapan ilegal. Kasusnya sama dengan pembunuhan, sehingga pelakunya bisa langsung ditangkap polisi tanpa harus ada laporan.
“Ini kan tidak perlu ada pelaporan, tidak perlu pengaduan, itu sama dengan ada pembunuhan. Tidak usah (pelaporan atau pengaduan) kalau sudah mendengar langsung ditangkap. Tidak usah menunggu laporan karena ini delik biasa,” pungkas Mahfud MD.
Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, ada dua delik. Pertama, delik aduan yang menyangkut hak SBY dan KH Ma’ruf Amin, yang dikatakan mengatur keluarnya atau membicarakan keluarnya sikap keagamaan. Itu kalau sudah dimaafkan oleh SBY dan KH Ma’ruf Amin, ya sudah selesai.
Tapi ada delik umum, yakni penyadapan atau intersepsi. Nah penyadapan itu bukan haknya SBY dan Ma’ruf Amin. Itu haknyua masyarakat.
“Ini (delik umum) polisi harus bertindak bahwa ada orang mengaku punya rekaman yang ilegal. Karena ilegal itu menurut pasal 31 dan pasal 42 ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” pungkas Mahfud MD.
Sumber : pojoksatu