Minggu, 21 Desember 2025

KPU Tetapkan Syarat Memilih

- Rabu, 8 Februari 2017 | 09:03 WIB

METROPOLITAN - Warga Kota Su­kabumi yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dipastikan tidak mempunyai hak me­milih dalam pemilu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan salah satu syarat untuk memilih ya­kni melakukan perekaman e-KTP.

Komisioner KPU Kota Sukabumi Har­lan Awaludin mengatakan, dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Pera­turan Komisi Pemilihan Nomor 8 Ta­hun 2016 disebutkan pemilih berdo­misili di daerah pemilihan dibuktikan dengan e-KTP. “Misalnya proses pengadaan blanko e-KTP masih tidak ada dan dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis­dukcapil) selaku penyelenggara uru­san kependudukan dan catatan sipil,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap rumah warga untuk mencocokkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Su­kabumi. “Dengan langsung turun, kami akan mengetahui keakuratan data. Selain itu, bila masih ada warga yang belum memilikinya kami bisa sarankan untuk diproses,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan Dis­dukcapil terhadap pentingnya ke­pemilikan e-KTP. “Saat ini kami ma­sih tahap perencanaan kegiatan dan penganggaran,” imbuhnya.

(fjr/hep/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X