Minggu, 21 Desember 2025

Hukuman 4 Bandar Ganja Diperberat Jadi Seumur Hidup

- Rabu, 8 Februari 2017 | 20:00 WIB

METROPOLITAN – Ricki Andrian (24), Hary Munandar (24), Luthfi Wahyudi (24) dan Misman Permana (25) harus mengubur mimpinya untuk bisa bebas dari penjara. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mereka dari 19 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Kasus bermula saat penghuni LP Tangerang, Nazrul Sani meminta bantuan Hanif untuk membawa paket ganja pada 31 Januari 2014. Hanif menyanggupi tawaran itu dan meminta bantuan kakaknya, Luthfi Wahyudi untuk mengambil ganja di Pluit. Luthfi lalu mengajak Misman dan berangkat menggunakan mobil sewaan. Dalam perjalanan ke Ciledug, Misman mendapat pesan via SMS bahwa posisi penyerahan ganja berubah, yaitu dipindah ke Pluit. Misman mengarahkan mobilnya ke Pluit dan merapat ke sebuah mobil kontainer yang sedang terparkir. Sejurus kemudian, tiga orang keluar dari kontainer dan memindahkan paket ganja sebanyak 8 karung ke mobil yang dibawa Misman. Setelah ganja pindah kendaraan, Misman alias Jaung langsung tancap gas menuju Pondok Jagung, Serpong. Ganja itu disimpan di sebuah kontrakan sambil menunggu waktu yang tepat untuk diedarkan di wilayah Tangerang. Karung berisi ganja itu diambil Ricki Andrian dan Hary Munandar untuk diedarkan. Tapi gerak-gerik mereka sudah dicium aparat dan digerebeklah Misman dkk. Keempatnya diproses secara hukum. Pada 18 September 2014, jaksa mengajukan tuntutan mati kepada keempatnya. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara pada 16 Oktober 2014. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 5 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricki Andrian, Hary Munandar, Luthfi Wahyudi, Miswan Permana alias Jaung dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis kasasi. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Prof Dr Surya Jaya, dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono. Alasan majelis meloloskan keempatnya dari hukuman mati karena keempatnya belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Barang bukti 8 karung ganja atau sebanyak 450 kg dari segi akibat yang ditimbulkan tentu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit permanen dan bahkan bisa menyebabkan dalam waktu yang lama penggunanya dapat meninggal dunia," ucap majelis dengan suara bulat. Dengan hukuman di atas, maka Ricki Andrian, Hary Munandar, Luthfi Wahyudi dan Misman Permana harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

SUMBER : Detik

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X