Senin, 22 Desember 2025

Parah,Pasangan Homo Jadi Polisi Gadungan Pangkatnya AKP

- Jumat, 10 Februari 2017 | 02:00 WIB

Pasalnya, dulu dia pernah mendaftar sebagai calon anggota polisi tapi gagal.

Baju tersebut, dibeli di sebuah toko di kawasan Joyoboyo Surabaya dengan harga Rp 850 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.

SUMBER : Pojoksatu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X