Minggu, 21 Desember 2025

Wah KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Papua

- Sabtu, 11 Februari 2017 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti setelah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.

KPK membidik pihak swasta, pemenang tender pengerjaan jalan senilai Rp 89,5 miliar yang terindikasi merugikan negara Rp 42 miliar itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta yang berkantor pusat di Jakarta.

"Ini salah satu yang menjadi perhatian KPK, apakah ada pihak lain yang memang diduga menikmati dana atau terlibat dalam perbuatan ini secara bersama-sama," kata Febri di kantor KPK.

Dia menegaskan, kasus ini menjadi penting bagi KPK. Sebab, anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk pembangunan jalan untuk memudahkan transportasi masyarakat menjual hasil panen.

"Harapannya ketika jalan itu jadi itu bisa memudahkan mobilitas masyarakat, bukan hanya perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain tetapi juga hasil panen dan lainnya," kata dia.

Karenanya kalau jalan itu dibangun dengan baik, masyarakat bisa lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi.

KPK berharap dukungan masyarakat Papua menuntaskan kasus ini.

"Jadi kami harap dukungan masyarakat di Papua ‎karena sebenarnya penganan kasus ini untuk kepentingan di sana," ujar dia.

Sumber : jpnn

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X