METROPOLITAN - Kasus pembunuhan terhadap seorang terapis pijat Refleksi Rezeky di Pasar V Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bermotif karena kekurangan uang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan disertai perampokan ini dilatar belakangi karena tersangka kekurangan uang Rp20 ribu untuk membayar jasa pijat.
Lalu, timbul niat tersangka untuk membunuh korban dan mengambil harta bendanya.
“Untuk tersangka dijerat Pasal 338 subs 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup,” ujar Sandi.
Sebelumnya, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap pembunuh terapis pijat refleksi Rezeky di Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dia adalah RD (20), yang diamankan dari kawasan Kota Pematangsiantar.
Namun, karena coba melakukan perlawanan warga Jalan Batang Kuis/Gardu PLN, Gang Mawar, Sei Rotan, Batang Kuis ini pun harus tembak di kaki kanannya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari diamankannya dua orang penadah barang hasil kejahatan tersangka RD.
“Korban atau terapis bernama Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor. Usai dibunuh, tersangka membawa kabur sejumlah harta benda korban berikut uang tunai.”
“Kemudian menjualnya kepada dua tadi. Dari sanalah kita mendapat informasi kalau tersangka lari ke Siantar,” kata Sandi.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, tas selempang hitam, sejumlah perhiasan emas seperti kalung, gelang, kerabu, cincin belah rotan, handphone dan tablet.
Tak hanya tersangka, anggotanya juga meringkus dua orang tersangka lainnya yakni penadah barang hasil kejahatan.
“Selain tersangka (Rahmad) kita juga menangkap dua orang tersangka penadah. Pengungkapan berawal saat kita menangkap salah soerang penadah barang hasil kejahatan. Lalu kita interogasi dan mengetahui keberadaan tersangka,” tukas Sandi.
SUMBER : Pojoksatu