Pasal itu memuat penetapan teknologi yang digunakan yakni komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication / DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Jadi, menutup pintu bagi perusahaan yang mempunyai teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), untuk mengikuti tender ERP. Karena itu, KPPU meminta proses tender diulang setelah Pergub tersebut direvisi.
Sumber: katadata.co.id