METROPOLITAN - Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap RAS alias Apok (27). Warga Caringin Ngumbang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu ditangkap dengan barang bukti putau dan sabu-sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi mengatakan, Apok ditangkap di sebuah rumah di Perum Prana Blok C-4, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat kurang lebih 4,72 gram dan serbuk putau seberat kurang lebih 9,55 gram. Pelaku merupakan pengedar yang sudah lama diintai. Dia diduga menjadi salah satu pengedar sabu dan putau di Kota Sukabumi dan sekitarnya.
“Kami juga mengamankan peralatan lainnya terkait transaksi narkotika seperti timbangan digital, buku rekening bank, insulin atau alat suntik serta handphone,” ujarnya.
(suk/er/py)