METROPOLITAN – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk dibahas bersama legislatif. Lima raperda tersebut telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi HM Muraz mengatakan, kelima raperda tersebut, yakni pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemkot Sukabumi, penyelenggaraan penanggulangan bencana, raperda penataan tempat indekos dan rumah kontrakan, raperda penyelenggaraan kependudukan dan pembangunan keluarga dan raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi 2013-2018. ”Penyusunan lima raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda),” ujarnya.
Contohnya, kata Muraz, beberapa raperda yang diusulkan di antaranya raperda tentang pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008. ”Karena sudah tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” imbuhnya. Lalu, raperda mengenai bencana yakni untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Sebab, Kota Sukabumi rawan bencana.
(ner/er/py)