Senin, 22 Desember 2025

Wah, 612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha

- Senin, 20 Februari 2017 | 17:00 WIB

Sedangkan untuk di luar wilayah itu cukup Rp 100 juta.

Berdasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque.

SUMBER : jpnn

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X