Sedangkan untuk di luar wilayah itu cukup Rp 100 juta.
Berdasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque.
SUMBER : jpnn
Sedangkan untuk di luar wilayah itu cukup Rp 100 juta.
Berdasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque.
SUMBER : jpnn