Kepala Desa Sukaresmi Ahmad Suryana Maulana alias AS masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Sukabumi Kota. Penangkapan itu pun menjadi perbincangan warga. Bagaimana nasib sang kades sekarang?
Kasus yang menjerat Ahmad langsung mendapat respons warga Sukaresmi. Warga mendesak bupati untuk segera menonaktifkan kades yang diciduk lantaran diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) itu. “Segera nonaktifkan, dan mengangkat sekdes menjadi Pjs agar roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan,” kata tokoh masyarakat Sukaresmi Enung Damayanti.
Menurut Enung yang juga Ketua DPD LSS Kompak Kabupaten Sukabumi, langkah penonaktifan kades oleh bupati dinilai tepat, mengingat nasib kades sudah menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya menggunakan ADD. Terlebih dampak dari korupsi yang menjeratnya, banyak menghambat program desa.
“Roda pemerintahan Desa Sukaresmi sudah mandek selama lima bulan terakhir, sehingga langkah penonaktifan dinilai bisa kembali menjalankan semua program yang tertinggal,” bebernya.
Di tempat terpisah Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaku tidak akan menghalangi dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Sudah menjadi kewenangan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Kami akan hormati dan tidak akan ikut campur,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin.
Menurut Komarudin, sebelum dilakukan penangkapan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah diminta pihak kepolisian untuk menghitung kerugian negara. Permintaan pun telah dipenuhi dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah lakukan perhitungan, sesuai permintaan dari pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan itu tim menemukan kerugian negara yang cukup fantastis,” jelasnya.
Disinggung soal kerugian negara yang ditemukan Tim Inspektorat, Komarudin mengaku tidak bisa menyebutkannya. Mengingat saat ini kasusnya masih ditangani dan hasilnya juga sudah diserahkan.
Sebelumnya diberitakan Polres Sukabumi menangkap AS yang tak lain Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Lelaki berusia 48 tahun itu ditangkap lantaran diduga menyelewengkan alokasi dana pada pelaksana kegiatan Dana Desa (DDS) bersumber dari APBN 2016 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil penyidikan, AS diduga menilep dana desa hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp186.881.376.
(ren/cr10/rad/poj/er/py)