Senin, 22 Desember 2025

Ganggu Program Desa, Terancam Dipecat

- Jumat, 24 Februari 2017 | 08:43 WIB

Kepala Desa Sukaresmi Ahmad Suryana Maulana alias AS masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Sukabumi Kota. Penangkapan itu pun menjadi perbincangan warga. Bagaimana nasib sang kades sekarang?

Kasus yang menjerat Ahmad langsung mendapat respons warga Sukaresmi. Warga mendesak bupati untuk segera menonaktifkan kades yang diciduk lan­taran diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) itu. “Segera nonaktifkan, dan mengangkat sekdes menjadi Pjs agar roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan,” kata tokoh masyarakat Suka­resmi Enung Damayanti.

Menurut Enung yang juga Ketua DPD LSS Kompak Kabupaten Sukabumi, lang­kah penonaktifan kades oleh bupati di­nilai tepat, mengingat nasib kades sudah menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan kesa­lahannya menggunakan ADD. Terlebih dampak dari korupsi yang menjeratnya, banyak menghambat program desa.

“Roda pemerintahan Desa Sukaresmi sudah mandek selama lima bulan terakhir, sehingga langkah penonaktifan dinilai bisa kembali menjalankan semua program yang tertinggal,” bebernya.

Di tempat terpisah Pemerintah Kabu­paten Sukabumi mengaku tidak akan menghalangi dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Sudah menjadi kewenangan aparat ke­polisian dalam menegakkan hukum. Kami akan hormati dan tidak akan ikut campur,” kata Sekretaris Inspektorat Ka­bupaten Sukabumi Komarudin.

Menurut Komarudin, sebelum dilakukan penangkapan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah diminta pihak kepolisian untuk menghitung kerugian negara. Per­mintaan pun telah dipenuhi dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah lakukan perhitungan, se­suai permintaan dari pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan itu tim menemukan kerugian negara yang cukup fantastis,” jelasnya.

Disinggung soal kerugian negara yang ditemukan Tim Inspektorat, Komarudin mengaku tidak bisa menyebutkannya. Mengingat saat ini kasusnya masih di­tangani dan hasilnya juga sudah disera­hkan.

Sebelumnya diberitakan Polres Suka­bumi menangkap AS yang tak lain Ke­pala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Lelaki berusia 48 tahun itu ditangkap lantaran diduga me­nyelewengkan alokasi dana pada pelaks­ana kegiatan Dana Desa (DDS) bersumber dari APBN 2016 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabu­paten Sukabumi 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil penyidikan, AS diduga menilep dana desa hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp186.881.376.

(ren/cr10/rad/poj/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X