METROPOLITAN- Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.
Tapi, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan arbitrase tersebut? Mengapa banyak pihak menyarankan pemerintah dan Freeport sebaiknya mempertajam negosiasi ketimbang memilih jalan arbitrase?
Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) memiliki penjelasan sederhana, perbedaan antara arbitrase dengan pengadilan.
Arbitrase, kata Sartono, merupakan alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang timbul berdasarkan perjanjian.
Secara umum proses persidangan melalui arbitrase tidak terlalu berbeda dengan pengadilan, dimana pihak yang merasa dirugikan dan membawa permasalahan tersebut ke arbitrase diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim dan lawannya diberikan kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk jawab-jinawab.
Selanjutnya, para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil atau argumen mereka.
Namun demikian terdapat beberapa perbedaaan mendasar antara arbitrase dengan pengadilan, antara lain:
1. Pengajuan perkara ke arbitrase hanya dapat diajukan oleh para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase.
Dimana, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase, sedangkan pengajuan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapa saja terhadap pihak manapun;
2. Proses persidangan persidangan di arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, sedangkan perseidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum.
Bagi pelaku usaha sifat tertutup dari arbitrase ini kadang diperlukan untuk menjaga nama baiknya.
3. Proses beracara di pengadilan sangat formal dan kaku sesuai dengan hukum acara perdata.
Sedangkan proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku dan fleksibel serta dapat ditentukan oleh arbiter sesuai dengan sengketa yang dihadapi;
4. Dalam arbitrase sengketa akan diperiksa oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter.