METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel masjid milik jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, kemarin. Masjid itu disegel setelah aparat menerima banyak komplain dari warga sekitar.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, penyegelan masjid tersebut sudah kali keenam. Masjid disegel karena warga melaporkan tentang aktivitas jemaat Ahmadiyah di tempat ibadah itu. “Dari laporan itu kemudian kami rapatkan hingga penyegelan,” katanya.
Dudi juga berharap jemaat Ahmadiyah mematuhi larangan beraktivitas peribadatan di masjid itu setelah dipasangi tanda segel. Dia bersiap melakukan tindakan tegas jika segel dirusak atau diturunkan.
Sementara itu, penyegelan tersebut disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sawangan M Syafei; Pengasuh Pesantren Al Karimiyah Damanhuri; tokoh agama setempat Ahmad Fakhrudin dan sejumlah warga.
(viv/er/py)