Senin, 22 Desember 2025

Resmi Ditahan, Andika ‘Kangen Band’ Nangis

- Rabu, 1 Maret 2017 | 08:54 WIB

METROPOLITAN Andika Kangen Band kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria 30 tahun itu dita­han atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Chairunnisa alias Caca. Sebelum akhir­nya ditahan, Andika Kangen Band lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama enam jam. Sejak Minggu (26/2) lalu, Andika resmi mendekam di tahanan.

Hal ini tentunya bagai mimpi buruk bagi Andika Kang­en Band yang beberapa tahun lalu juga sempat menjadi tahanan atas kasus narkoba. Andika bahkan tidak dapat membendung air matanya ketika ia dinyatakan ditahan. ”Saudara Andika telah ditahan, karena yang bersangkutan sudah cukup bukti telah melakukan tindak pidana KDRT,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lam­pung Kompol Deden Heksaputera.

Akibat perbuatannya, Andika Kangen Band dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapu­san KDRT. Ia bahkan terancam hukuman lima tahun penjara. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Ferry Juan, Andika datang sendiri dengan sukarela ke Polresta Bandar Lampung setelah dua kali panggilan. ”Menurut penyidik, dikarenakan sudah dua kali panggilan tidak dipenuhi Andika. Maka setelah BAP selesai, Andika dita­han,” jelasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Andika Kangen Band dilaporkan ke polisi oleh Caca atas tuduhan KDRT. An­dika kabarnya memukul Caca hingga beberapa bagian tubuh dan wajahnya lebam.

(lip/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X