METROPOLITAN – Andika Kangen Band kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria 30 tahun itu ditahan atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Chairunnisa alias Caca. Sebelum akhirnya ditahan, Andika Kangen Band lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama enam jam. Sejak Minggu (26/2) lalu, Andika resmi mendekam di tahanan.
Hal ini tentunya bagai mimpi buruk bagi Andika Kangen Band yang beberapa tahun lalu juga sempat menjadi tahanan atas kasus narkoba. Andika bahkan tidak dapat membendung air matanya ketika ia dinyatakan ditahan. ”Saudara Andika telah ditahan, karena yang bersangkutan sudah cukup bukti telah melakukan tindak pidana KDRT,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputera.
Akibat perbuatannya, Andika Kangen Band dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia bahkan terancam hukuman lima tahun penjara. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Ferry Juan, Andika datang sendiri dengan sukarela ke Polresta Bandar Lampung setelah dua kali panggilan. ”Menurut penyidik, dikarenakan sudah dua kali panggilan tidak dipenuhi Andika. Maka setelah BAP selesai, Andika ditahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Andika Kangen Band dilaporkan ke polisi oleh Caca atas tuduhan KDRT. Andika kabarnya memukul Caca hingga beberapa bagian tubuh dan wajahnya lebam.
(lip/els/py)