Minggu, 21 Desember 2025

Wah Patrialis Akbar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap di MK

- Kamis, 2 Maret 2017 | 06:00 WIB

METROPOLITAN – KPK memanggil mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Kali ini dia dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Selain Patrialis, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta Wiryo Darsono sebagai saksi untuk Basuki. Sedangkan, Basuki juga dipanggil sebagai saksi untuk Patrialis yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan eks hakim MK Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

SUMBER : DETIK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X