METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak tinggal diam dalam mengatasi masalah keuangan di Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Demi menggaji dan menggerakkan roda perusahaan, Walikota Bogor Bima Arya bakal mengubah status PDJT. Menurut dia, status perusahaan daerah akan diubah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar ada celah bagi para investor yang akan berinvestasi di bidang transportasi.
Bima juga mengatakan, keberadaan PDJT akan memberatkan Pemkot Bogor jika kondisinya terus merugi. Selama ini pemkot telah menghabiskan miliaran rupiah untuk menyertakan modal kepada perusahaan pelat merah tersebut. Namun, kondisi PDJT tak kunjung memberi dampak positif. “Maka untuk kali ini kita akan membuka celah bagi investor yang akan berinvestasi di bidang transportasi. Sekaligus untuk membuat PDJT kembali sehat,” ujarnya kepada Metropolitan.
Pemkot Bogor juga mengaku akan benar-benar membenahi PDJT dengan cara mengubah status PDJT tersebut. Sebab, Bima menginginkan permasalahan PDJT tak hanya diselesaikan di saat ini saja, namun ke depan pun harus direncanakan. Saat ini pemkot pun masih menunggu raperdanya yang masih dibahas di DPRD Kota Bogor.
“Saat ini kita mematangkan penyelesaian raperda dan model bisnis dari PDJT. Sehingga, kebutuhan investasi ada di angka berapa. Setelah ada invetasi yang masuk dan itulah sekaligus melakukan penyehatan kepada PDJT. Bukan gali lubang tutup lubang. Jadi invetasi masuk itu bukan hanya membayar kebutuhan karyawan, tetapi sekaligus membayar kebutuhan ke depan,” terangnya.
Agar tetap bisa melakukan pelayanan publik, Bima mengaku telah menginstruksikan kepada Direktur Utara (Dirut) PDJT Krisna Kuncahyo agar tetap beroperasi dengan syarat adanya pembatasan di beberapa koridornya saja, mulai dari waktu operasional hingga berapa jumlah angkutan yang beroperasinya. “Untuk hak-hak karyawan tetap akan diupayakan sambil menunggu investor yang akan berinvetasi. Pembatasan operasinya nanti akan diatur dirut,” paparnya.
Orang nomor satu di Kota Bogor ini juga mengaku sudah mempunyai bayangan investor yang akan berinvestasi. Nantinya akan membuat PDJT ini menjadi Bus Manejemen Company (BMC). Sedangkan untuk subsidi sendiri, Bima mengaku sulit mencari dasar hukum tentang pencairan dana tersebut. Sehingga jika digunakan, nantinya bisa berisiko.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menjelaskan, untuk menyelamatkan perushaan pelat merah tersebut memang harus diubah statusnya menjadi Perseroda. Sehingga, kehadiran pihak ketiga dapat menyehatkan dan menghidupkan perusahaan yang selalu merugi tersebut. “Nanti persentasenya Pemkot Bogor mempunyai saham 51 persen dan investor 49 persen. Dengan begitu, permasalahan PDJT akan selesai,” katanya.
Politisi PKS ini melihat dengan dilibatkannya pihak ketiga dalam pengelolaan PDJT ini akan mempunyai dampak positif. Sehingga, Pemkot Bogor pun tak terus melakukan penyertaan modal kepada peurahaan tersebut. Tetapi, pihak ketiga mempunyai kewajiban menyertakan modal tersebut. “Bagus, dengan begitu peurusahaan ini akan berkembang,” ungkapnya.
(mam/b/els/run)