METROPOLITAN - Lembaga Independen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LIP Tipikor) Jawa Barat (Jabar) mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera mengaudit proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Venue Tinju Palabuhanratu.
LIP Tipikor menduga dalam perjalanan proyek pembangunan GOR tersebut banyak indikasi korupsi. Misalnya seperti adanya anggaran lebih pembayaran yang diberikan ke pihak vendor dalam proyek pembangunan GOR Palabuhanratu sebesar Rp380 juta, dari nilai proyek sekitar Rp13 miliar dan nilai jaminan sekitar Rp674 juta. “Apalagi ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada indikasi markup anggaran,” ujar Ketua LIP Tipikor Jabar Erlan Agustian, kemarin.
Dalam indikasi Tipikor GOR Venue ini, yang paling harus bertanggung-jawab adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sukabumi sebagai Pelaksana Pengguna Anggaran (PPA). Erlan juga menuding sejumlah kalangan terlibat dalam indikasi tersebut. ”Selain Dispora, juga PPK sebagai tugas mengawasi proyek pembangunan GOR Venue. Masalah dugaan ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab, proyek ini menelan anggaran yang tidak sedikit,” tegasnya.
Dalam kelebihan pembayaran atau apa pun, lanjutnya, kelebihan anggaran di proyek GOR tersebut harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya. Dispora, vendor juga PPK memiliki peran besar dalam pertanggungjawaban atas temuan BPK tersebut. “Kalau saja PPK tidak lemah dalam pengawasan, mungkin tidak ada temuan BPK terkait adanya anggaran yang diindikasikan melebihi dari yang harus dibayarkan k epihak vendor. Di sini peranan dinas juga pengawas harus bersama-sama ikut bertanggung jawab,” cetusnya.
Erlan mengatakan, dalam dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan GOR tersebut, harus segara diusut hingga tuntas. Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus segera turun untuk membuka adanya indikasi kelebihan anggaran di GOR Venue Palabuhanratu.
“Temuan BPK ini harus menjadi acuan instansi ataupun lembaga hukum untuk mengawal pengusutan proyek ini. Saya meminta pihak-pihak terkait menelusuri indikasi pada proyek GOR tersebut. Jika ini tidak bisa dituntaskan, lembaga kami akan kembali melaporkan kasus ini ke ring tinggi (KPK, red),” tuturnya.
Ia menambahkan, tidak hanya pada proyek Dispora, LIP Tipikor juga mencium adanya indikasi korupsi di sebelas dinas di Kabupaten Sukabumi. Termasuk indikasi korupsi pada proyek GOR itu salah satu tindak lanjut laporan LIP Tipikor ke Unit Tipikor Mabes Polri pada 2016. ”Pemerintah k edepan harus segera menuntaskan kasus yang mencuat di proyek pembanguan GOR Palabuhanratu untuk mengevaluasi lebih dalam terkait penemuan BPK. Sebab saya yakin banyak yang terlibat di dalamnya, khususnya PPK sebagai pengawasan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin mengatakan, jika ada kelebihan anggaran pada pembayaran di poryek sejumlah dinas, itu harus dikembalikan kepada kas daerah. Sebab, hal tersebut sudah menjadi aturan. Inspektor pun mendesak kepada pelaksana pembangunan segera mengembalikan kelebihan pembayaran dari nilai kontrak di akhir bulan ini.
Saat ini yang sudah dikembalikan Rp200 juta oleh pihak pengusaha. Sisanya inspektorat memberi deadline sampai akhir bulan ini untuk segera mengembalikan. “Apabila sampai waktu yang sudah ditentukan belum juga ada pengembalian, kita akan koordinasi langsung dengan BPK untuk tindakan lanjutnya,” tandas Komarudin.
(fjr/hp/ram/run)