Minggu, 21 Desember 2025

Jaksa Tunggu Berkas Penggelapan Deposito di Banyuwangi

- Sabtu, 11 Maret 2017 | 01:00 WIB

METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana deposito milik nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) dari kepolisian. "SPDP kasus tersebut sudah diterima Kejari Banyuwangi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung. Richard menerangkan, kejari menerima SPDP dari Polres Banyuwangi pada Selasa kemarin. Katanya, sampai saat ini baru sebatas SPDP yang diterimanya. "Yang sudah diterima hanya SPDP. Kejari Banyuwangi masih menunggu berkas perkaranya," ujarnya. "Kalau berkas sudah diterima, nanti jaksa akan menelitinya," tambahnnya. Polres Banyuwangi menangani perkara dugaan penggelapan dana nasabah BTN yang nilainya miliaran rupiah. Polisi menangkap FAW (28), oknum karyawan kontrak bank tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan yang melibatkan oknum karyawan kontrak BTN. Tersangka sudah ditahan sejak Februari 2017. Untuk korban yang melapor ke polisi sudah 3 Orang.

 SUMBER: detik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X