METROPOLITAN – Ribuan buruh garmen PT Yhong Star Dua (SD) menggelar demonstrasi di depan tempat kerjanya di Kampung Sundawenang, RT 30/12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (10/3). Mereka menyampaikan tuntutan atas gaji yang dibayar dua tahap setiap bulan oleh pemilik perusahaan.
Tak hanya itu, massa aksi juga mengeluhkan potongan Jamsostek Rp50 ribu per bulan yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dulu. “Kalau gaji itu hak kami, kenapa dibayarnya dua tahap? Jamsostek yang dipotong Rp50 ribu juga tidak tahu benar atau tidak, sebab kartunya kami tidak terima,” keluh LNH (25), karyawan bagian Operator Sewing.
LNH juga mengatakan, perusahaan garmen yang memproduksi kemeja untuk ekspor ini biasanya menggaji karyawannya setiap tanggal 10. Namun, sampai sekarang baru dibayar separuhnya. Padahal, gaji standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sukabumi sebesar Rp2.376.000 tanpa lemburan. “Sementara sekorsing tiap hari 30 menit nggak dibayar. Dari hasil kesepakatan dibayar dua kali pada Selasa (14/3) nanti,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Manajer HRD PT Yhong Star Dua B Hardiono mengatakan, pembayaran gaji bertahap sudah disepakati antara pihak perusahaan dengan sembilan perwakilan buruh. Isinya yaitu gaji akan dibayar setiap tanggal 10 sekitar 50 persen, sisanya akan dibayar pada Selasa (14/3) nanti. Setelah ada kesepakatan, akhirnya ratusan buruh kembali bekerja sampai pukul 17:00 WIB karena mengejar jadwal ekspor.
(rwn/hp/ram/ run)