Minggu, 21 Desember 2025

Camat Ading Minta Pengembang Patuhi Ketentuan

- Kamis, 16 Maret 2017 | 09:04 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Keca­matan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan informasi terkait ketega­san undang-undang dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Teru­tama bagi para pengusaha maupun peng­embang, baik itu yang baru maupun yang akan memulai.

Camat Cidahu Ading Ismail pun me­minta pengembang perumahan dan warga Desa Jayabakti mematuhi keten­tuan. Warga yang terkena dampak pembangunan juga bisa diselesaikan dengan baik. Hal itu disampaikan Ading ketika menggelar pertemuan antara per­wakilan pengembang perumahan dengan warga setempat yang terkena gali dan uruk lokasi dengan dihadiri sejumlah ke­pala desa, danramil, babinkamtibmas dan BPD di aula Desa Jayabakti.

Dalam pertemuan itu, warga menuntut pengembang segera memperbaiki drai­nase agar air hujan tidak mengganggu lingkungan. Ading Ismail akhirnya me­minta pengembang mematuhi ketentuan dalam setiap aktivitas. Sebab sebelum se­lesai pembangungan, dampak negatif su­dah dirasakan warga sekitar. Camat juga meminta warga tidak bertindak anarkis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. ”Kedua belah pihak harus mematuhi ke­tentuan sehingga persoalan bisa selesai dengan baik,” kata Ading Ismail.

Ading juga menjelaskan, sesuai keten­tuan, drainase harus dibangun selebar 40 sentimeter dengan kedalaman 60 sentimeter. Untuk Daerah Milik Jalan (DMJ) jalan kabupaten selebar delapan meter.

Sementara itu, perwakilan pengembang perumahan, Heru, meyakinkan pembangu­nan ini telah memenuhi ketentuan pe­merintah. Perumahan ini juga nantinya akan dijadikan pilot project Kementerian Perumahan Rakyat. Selain akan membangun saluran air, setiap rumah akan dibangun sumur resapan. Sehingga, air limbah ru­mah tangga dan air hujan tak seluruhnya terbuang. Hal tersebut untuk menjaga ketersediaan air juga menjaga dampak lingkungan. ”Kami sangat mematuhi ke­tentuan dan kami telah mengantongi izin dari pemerintah,” pungkasnya.

(hid/hp/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X