METROPOLITAN - Wacana pemekaran Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus menggelinding.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq termasuk yang setuju. Menurutnya, pemekaran harus dilakukan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang.
“Beberapa kecamatan di Kabupaten Malang banyak yang gemuk, dalam artian jumlah penduduknya sangat banyak,” ujarnya.
Dia menyebut kecamatan gemuk itu seperti Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis dan Kecamatan Lawang.
Sehingga, memang dibutuhkan pemekaran, supaya mengurangi beban Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu, kata politikus Gerindra ini, bila dilakukan pemekaran, maka menjadikan pembangunan semakin merata.
“Saat ini masih terjadi ketimpangan antara Kecamatan Ampelgading dengan Kecamatan Lawang,” tegasnya.
Maka dari itu, dia sangat setuju bila dilakukan pemekaran maupun membentuk daerah baru tersebut.
Sementara itu, Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna mengaku, wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas memungkinkan untuk dimekarkan.
“Jangankan dimekarkan jadi dua, Kabupaten Malang dimekarkan jadi empat itu bisa. Namun, tingkat urgensi pemekaran saat ini tidak terlalu penting,” ucapnya, saat dihubungi terpisah
Dia melanjutkan, ada beberapa kosenkuensi dan risiko yang diterima apabila terjadi pemekaran, khususnya bagi daerah baru hasil pemekaran.
“Mayoritas pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, serapan APBD sebesar 50 persen lebih untuk belanja gaji pegawai. Maka, bila ada daerah baru, tentunya belum siap untuk hal ini,” tuturnya.
Disinggung beberapa usulan yang masuk, termasuk pembentukan daerah baru, menurutnya, sah-sah saja sebatas usulan maupun wacana.
“Tentunya, pemekaran ini harus melalui kajian dan proses yang panjang. Harus dikaji terlebih dahulu sisi positif dan negatif. Kalau banyak sisi negatifnya atas pemekaran itu, maka tidak mungkin dilakukan,” pungkasnya