METROPOLITAN - Sidang kasus pembunuhan oleh terdakwa berinisial TS (22) kepada kekasihnya, YL (18), terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Di hadapan Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Gini Wati, JPU Sigit Hendardi menuntut terdakwa yang merupakan warga sekampung korban, yakni di Kampung Cikadu, RT 04/03, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, agar dihukum seumur hidup.
Sidang yang tak dihadiri keluarga kedua belah pihak itu berlangsung singkat. Selama pembacaan tuntutan, terdakwa TS hanya menundukkan kepala di hadapan meja hijau.
“Terdakwa kita tuntut seumur hidup. Sebab, terdakwa terbukti telah membunuh YL dengan sangat sadis dan dengan sengaja merencanakannya terlebih dahulu,” ungkap JPU Kejari Sukabumi Sigit Hendradi usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di PN Sukabumi, Kamis (16/3) lalu.
Menurut Sigit, tuntutan yang disampaikannya tersebut tentu sudah sesuai dengan KUHP. Sebab, menurutnya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggorok kekasihnya sendiri yang berakhir kematian. “Dakwaan primer kita berikan sesuai Pasal 340 KUHP. Sebab, TS telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan,” terangnya.
Ia menambahkan, keterangan keluarga terdakwa yang menyebutkan telah memberikan santunan selama proses pengurusan jenazah YL, ditambah keluarga terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. “Keterangan itu tidak bisa dibuktikan secara hukum. Jadi, sementara hal itu dikesampingkan terlebih dahulu karena tidak ada bukti lain yang mendukungnya,” katanya.
Sementara Pengacara Terdakwa, Ivan Faizal mengatakan, pihaknya menilai pembacaan tuntutan PJU yang diberikan kepada terdakwa dinilai sangat memberatkan. Karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaannya.
(pjs/ram/run)