Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Dijerat Seumur Hidup

- Sabtu, 18 Maret 2017 | 07:55 WIB

METROPOLITAN - Sidang kasus pem­bunuhan oleh terdakwa berinisial TS (22) kepada kekasihnya, YL (18), terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mem­bacakan tuntutannya.

Di hadapan Ketua Hakim Majelis Penga­dilan Negeri (PN) Sukabumi Gini Wati, JPU Sigit Hendardi menuntut terdakwa yang merupakan warga sekampung korban, yakni di Kampung Cikadu, RT 04/03, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabu­paten Cianjur, agar dihukum seumur hidup.

Sidang yang tak dihadiri keluarga kedua belah pihak itu berlangsung singkat. Se­lama pembacaan tuntutan, terdakwa TS hanya menundukkan kepala di hadapan meja hijau.

“Terdakwa kita tuntut seumur hidup. Se­bab, terdakwa terbukti telah membunuh YL dengan sangat sadis dan dengan senga­ja merencanakannya terlebih dahulu,” ungkap JPU Kejari Sukabumi Sigit Hendra­di usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di PN Sukabumi, Kamis (16/3) lalu.

Menurut Sigit, tuntutan yang disampai­kannya tersebut tentu sudah sesuai dengan KUHP. Sebab, menurutnya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggorok kekasihnya sen­diri yang berakhir kematian. “Dakwaan primer kita berikan sesuai Pasal 340 KUHP. Sebab, TS telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan,” terangnya.

Ia menambahkan, keterangan keluarga terdakwa yang menyebutkan telah mem­berikan santunan selama proses pengu­rusan jenazah YL, ditambah keluarga ter­dakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. “Keterangan itu tidak bisa dibuktikan secara hukum. Jadi, se­mentara hal itu dikesampingkan terlebih dahulu karena tidak ada bukti lain yang mendukungnya,” katanya.

Sementara Pengacara Terdakwa, Ivan Faizal mengatakan, pihaknya menilai pem­bacaan tuntutan PJU yang diberikan ke­pada terdakwa dinilai sangat memberatkan. Karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaannya.

(pjs/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X